This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 16 Oktober 2009

BUKU I P A 5

Buku jendela Dunia, Untuk melacak ilmu buku menjadi sumber dan panduan mencari.Buku adalah megasin, ilmu merupakan peluruyang akan ditembakkan.Siapa yang pandai menggunakan pasti kemenangan kan di dapat. Siapa yang tidak bisa menggunakan pasti akan menjadi senjata makan tuan.
Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam
Kelas : V
Pengarang : Choiril A., Wigati H.O., Rohana Kusumawati
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
BSE download disini


BUKU IPA 5

Buku jendela Dunia, Untuk melacak ilmu buku menjadi sumber dan panduan mencari.Buku adalah megasin, ilmu merupakan peluruyang akan ditembakkan.Siapa yang pandai menggunakan pasti kemenangan kan di dapat. Siapa yang tidak bisa menggunakan pasti akan menjadi senjata makan tuan.
Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam
Pengarang: S. Rositawaty, Aris Muharam
Penerbit: Pusat Perbukuan Depdiknas
Tahun: 2008

Download disini



BUKU IPA 5

Buku jendela Dunia, Untuk melacak ilmu buku menjadi sumber dan panduan mencari.Buku adalah megasin, ilmu merupakan peluruyang akan ditembakkan.Siapa yang pandai menggunakan pasti kemenangan kan di dapat. Siapa yang tidak bisa menggunakan pasti akan menjadi senjata makan tuan.
Mata Pelajaran: Ilmu Pengetahuan Alam
Pengarang : Heri Sulistyanto, Edi Wiyono
Kelas : V
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
BSE download disini


Proses Fotosintesis Daun

Tahukah kalian mahluk hidup apa yang bisa membuat makanannya sendiri ? jawabannya adalah tumbuhan hijau. Proses pembuatan makanan pada tumbuhan hijau dapat terjadi dengan bantuan:

* sinar matahari,
* air,
* garam mineral yang diserap
* serta karbondioksida dari udara diubah menjadi zat makanan yang diperlukan.

Energi matahari membantu tumbuhan hijau dalam proses pembuatan makanannya. Binatang herbivora memakan tumbuhan, lalu dia dimangsa oleh binatang carnivora (pemakan daging). Bangkai binatang yang membusuk membentuk zat pengurai yang sangat diperlukan untuk proses pertumbuhan akar tumbuhan.

Tumbuhan membutuhkan sinar matahari, air, dan udara untuk membuat makanannya sendiri. Setiap hari, zat hijau daun pada daun tanaman menyerap cahaya matahari. Tumbuhan memanfaatkan cahaya matahari menjadi karbon dioksida dari udara, dan air dari tanah menjadi makanan yang mengandung gula. Tumbuhan lalu mengeluarkan oksigen sebagai hasil yang tidak terpakai, walaupun sebagian digunakan untuk bernapas. Proses ini disebut fotosintesis. Makanan dapat disimpan di dalam tumbuhan dan digunakan bila diperlukan. Binatang dan manusia mengambil keuntungan dari kemampuan tumbuhan dalam membuat makanannya sendiri. Mereka makan banyak jenis tanaman dan makanan jenis ini menyimpan makanan juga. Contoh tanaman penghasil zat makanan yaitu:
-Kentang, yang menyimpan tepung.
-Pohon jeruk menghasilkan buah jeruk.
-dsb.

Namun ada juga jenis tumbuhan yang tidak dapat membuat makanannya sendiri dan tergantung pada tumbuhan lain. Contohnya:

* Tanaman saprofit seperti jamur, makanannya berupa sayuran yang membusuk atau bangkai binatang.
* Parasit seperti liana, pertumbuhan awalnya dimulai dari akar di dalam tanah. Batangnya yang lunak kemudian bercabang dua dan melilit tanaman inang (induknya) untuk menyerap air dan sari makanan. Setelah semua kebutuhannya tercukupi, akar aslinya akan mengering dan mati.
* Parasit seperti Rafflesia memperoleh makanannya dari akar tumbuhan lain. Rafflesia adalah tumbuhan yang tidak mempunyai daun atau batang. Merupakan bunga terbesar dan bisa mencapai diameter lebih dari 1 m.

Secara garis besar, tumbuhan hijau menempati urutan pertama dalam rantai makanan. Rantai makanan adalah urutan mulai dari:

1. Tumbuhan hijau memerlukan energi matahari untuk membuat makanannya
2. Binatang herbivora memakan tumbuhan
3. Binatang herbivora lalu dimangsa oleh binatang pemakan daging/karnivora.
4. Bangkai karnivora/hewan mati yang busuk membentuk zat pengurai di dalam tanah yang penting untuk bahan makanan tumbuhan. Sebagian besar tumbuhan berdaun hijau. Ini disebabkan tumbuhan berisi pigmen hijau atau zat warna yang disebut zat hijau daun (chlorofil). Hanya di bawah permukaan atas dari daun yang merupakan lapisan-lapisan dari sel-sel khusus, dikenal sebagai sel pagar. Di dalam masing-masing sel terdapat kotak yang sangat kecil berbentuk piringan hitam, disebut chloroplast. Chloroplast ini penuh zat hijau daun.
Tumbuhan membutuhkan sin
ar matahari, air, dan udara untuk membuat makanannya sendiri. Setiap hari, zat hijau daun pada daun tanaman menyerap cahaya matahari. Tumbuhan memanfaatkan cahaya matahari menjadi karbon dioksida dari udara, dan air dari tanah menjadi makanan yang mengandung gula. Tumbuhan lalu mengeluarkan oksigen sebagai hasil yang tidak terpakai, walaupun sebagian digunakan untuk bernapas. Proses ini disebut fotosintesis. Makanan dapat disimpan di dalam tumbuhan dan digunakan bila diperlukan. Binatang dan manusia mengambil keuntungan dari kemampuan tumbuhan dalam membuat makanannya sendiri. Mereka makan banyak jenis tanaman dan makanan jenis ini menyimpan makanan juga. Contoh tanaman penghasil zat makanan yaitu:
-Kentang, yang menyimpan tepung.
-Pohon jeruk menghasilkan buah jeruk.
-dsb.
Namun ada juga jenis tumbuhan yang tidak dapat membuat makanannya sendiri dan tergantung pada tumbuhan lain. Contohnya:
• Tanaman saprofit seperti j
amur, makanannya berupa sayuran yang membusuk atau bangkai binatang.
• Parasit seperti liana, pertumbuhan awalnya dimulai dari akar di dalam tanah. Batangnya yang lunak kemudian bercabang dua dan melilit tanaman inang (induknya) untuk menyerap air dan sari makanan. Setelah semua kebutuhannya tercukupi, akar aslinya akan mengering dan mati.
• Parasit seperti Rafflesia memperoleh makanannya dari akar tumbuhan lain. Rafflesia adalah tumbuhan yang tidak mempunyai daun atau batang. Merupakan bunga terbesar dan bisa mencapai diameter lebih dari 1 m.
]
Secara garis besar, tumbuhan hijau menempati urutan pertama dalam rantai makanan. Rantai makanan adalah urutan mulai dari:
1. Tumbuhan hijau memerlukan energi matahari untuk membuat makanannya
2. Binatang herbivora memakan tumbuhan
3. Binatang herbivora lalu dimangsa oleh binatang pemakan daging/karnivora.
4. Bangkai karnivora/hewan mati yang busuk membentuk zat pengurai di dalam tanah yang
penting untuk bahan makanan tumbuhan.

Sebagian besar tumbuhan berdaun hijau. Ini disebabkan tumbuhan berisi pigmen hijau atau zat warna yang disebut zat hijau daun (chlorofil). Hanya di bawah permukaan atas dari daun yang merupakan lapisan-lapisan dari sel-sel khusus, dikenal sebagai sel pagar. Di dalam masing-masing sel ter
dapat kotak yang sangat kecil berbentuk piringan hitam, disebut chloroplast. Chloroplast ini penuh zat hijau daun.


Pencernaan Manusia



Setiap hari sebagai makhluk hidup kita tidak lepas dari makanan. Lalu bagaimana makanan yang sudah kita makan tersebut ? Bagaimana makanan tersebut berjalan dalam perut kita ? Nah, untuk lebih jelasnya kita baca saja keseluruhan tulisan ini.
Sistem pencernaan makanan terbagi atas rongga mulut, tekak, kerongkongan, lambung, usus halus, dan usus besar. Selain itu ada beberapa kelenjar besar yang memasukkan getahnya ke dalam usus, yaitu hati dan kelenjar ludah perut.


Makanan yang kita makan pertama masuk ke mulut yang kemudian
menjadi halus karena telah dikunyah dengan geligi kita dengan dibantu oleh kelenjar ludah. Setelah halus barulah dapat kita telan dengan cepat melalui bagian bawah tekak dan kerongkongan. Kerongkongan bentuknya seperti pipa yang panjangnya pada orang dewasa kira-kira 25 cm. Pangkalnya adalah dileher, dibelakang tenggorok, kemudian di daerah dada di belakang jantung, menembus sekat rongga badan di depan tulang belakang dan bermuara dalam lambung. Lambung merupakan saluran pencernaan makanan yang melebar seperti kantong, terletak di bagian atas rongga perut sebelah kiri, dan bagian lainnya tertutup oleh hati, usus besar dan limpa. Makanan yang ditelan terkumpul dalam lambung dan bercampur dengan getah lambung, sehingga makanan menjadi encer seperti bubur. Jalan keluar lambung tertutup rapat karena tebalnya lapisan otot lingkar yang sewaktu-waktu terbuka untuk melewatkan bubur makanan sedikit demi sedikit ke dalam usus halus. Bagian pertama dari usus halus adalah usus dua belas jari, yang melengkung seperti ladam. Panjangnya kira-kira 30 cm. Di usus halus ini bermuara pipa-pipa penyalur dari hati dan dari kelenjar ludah perut.

Hati adalah alat yang besar, terletak di bawah sekat rongga badan dan mengisi sebagian besar bagian atas rongga perut sebelah kanan. Hati membuat empedu yang terkumpul dalam kantung empedu. Empedu tersebut menjadi kental karena airnya diserap kembali oleh dinding kandung empedu. Pada waktu tertentu, empedu dipompakan ke dalam usus dua belas jari melalui pipa empedu.
Kelenjar ludah perut yang dikenal dengan sebutan Pankreas adalah sebuah alat yang panjang melintang pada dinding belakang perut dan berjalan ke kiri sampai pada limpa.
Ujungnya terletak dalam lengkung usus dua belas jari. Pipa keluarnya bermuara di dalam usus dua belas jari bersama dengan pipa empedu (sebagian jaringan kelenjar ludah perut yang tersebar diseluruh alat tersebut, mempunyai bentuk yang lain dan getahnya yaitu insulin dicurahkan langsung kedalam darah, karena itu maka jaringan demikian diberi nama kelenjar buntu. Bubur makanan yang keluar dari lambung dan masuk ke dalam usus halus bercampur dengan empedu dan getah kelenjar ludah perut sehingga pencernaan makanan berlangsung terus. Bubur makanan itu disiapkan untuk diserap zat-zat makanannya oleh dinding usus. Penyerapan ini juga terjadi pada usus halus lainnya, yang terletak berliku-liku dalam rongga perut bagian bawah.

Seluruh usus halus panjangnya beberapa meter. Ujungnya bermuara ke dalam sisi usus besar sehingga terbentuk usus buntu, yaitu satu bagian pendek usus besar yang buntu. D
isebelah kanan dalam rongga perut terdapat usus besar naik, dalam rongga perut sebelah atas terdapat lanjutannya sebagai usus besar melintang dan dalam rongga perut sebelah kiri dijumpai usus besar turun yang berlanjut sebagai usus besar bentuk "S". Usus ini kemudian menjadi poros usus. Di dalam usus besar sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna lagi menjadi kental, karena airnya diserap kembali oleh dinding usus besar. Kemudian sisa makanan tersebut sampai kedalam poros usus yang terletak pada dinding belakang panggul kecil. Bagian bawah poros usus itu akhirnya bermuara pada lubang dubur yang nantinya dikeluarkan.

Kamis, 01 Oktober 2009

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN: Harapan dan Rasa Keadilan

Tulisan berikut ini adalah makalah yang pernah disampaikan dalam seminar tentang sertifikasi guru di Universitas Negeri Semarang (Unnes). Makalah tersebut ditulis oleh Anirotul Qori’ah, dosen di Unnes dan sekarang juga sedang menempuh pendidikan Pasca Sarjana pada Program Manajemen Pendidikan di Unnes.
Bila tulisan ini ingin dikutip sebagai referensi karya ilmiah, silahkan dikutip dan sitasi dituliskan sebagai berikut:
Qori’ah, A., 2008. Sertifikasi guru dalam jabatan: harapan dan rasa keadilan. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional “Strategi Sertifikasi Menuju Profesionalitas Guru, Dosen, dan Tenaga Kependidikan”, dalam rangka Dies Natalis Universitas Negeri Semarang ke-43, 1 Maret 2008, di Semarang.
Semoga bermanfaat.

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN: Harapan dan Rasa Keadilan
Anirotul Qori’ah 1) 2)
1) Jurusan PJKR, Fakultas Ilmu Keolahragaan, UNNES
2) Mahasiswa pada Program Manajemen Pendidikan, Pascasarjana, UNNES
A
bstrak
P
rogram sertifikasi guru adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas guru serta memperbaiki kondisi guru di Indonesia. Dengan program tersebut harapkan dalam waktu 10 tahun guru-guru di Indonesia akan menjadi guru-guru lulus sertifikasi, dan kita akan mendapatkan guru-guru yang profesioal dalam bidang kompetensinya. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian portofolio yang memiliki 10 komponen penilaian, yaitu kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengelaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan. Analisis kritis terhadap komponen-komponen tersebut telah dilakukan dan hasilnya menunjukkan adanya upaya yang kuat untuk meningkatkan kualitas guru yang tercerminkan dalam berbagai hal yang dituntut dari para guru yang disebutkan di dalamnya. Namun demikian, persoalan tidak mudah. Perbedaan kemajuan pembangunan di Indonesia telah menyebabkan perbedaan fasilitas dan kesempatan yang tersdia antara kota-kota besar dan daerah-daerah terpencil. Perbedaan tersebut menyebabkan perbedan beban yang dirasakan para guru. Guru-guru daerah terpencil harus menghadapi tantangan yang jauh sangt berat dibandingkan guru-guru di kota-kota besar atau yang dekat dengannya. Kondisi seperti itu dapat menimbulkan rasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Undang-undang Guru dan Dosen adalah suatu keputusan politik, oleh karena itu, persolan tersebut hendaknya juga diatasi dengan upaya politik.
Kata kunci: Undang-undang Guru dan Dosen, sertifikasi, portofolio, kualitas guru, daerah terpencil
1. PENDAHULUAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan kualitas guru dan dosen, serta memperbaiki kondisi guru dan dosen. Usaha tersebut tidak dilakukan secara langsung melalui pendidikan tambahan atau memberikan gaji yang tinggi kapada guru dan dosen, melainkan dengan cara tidak langsung, yaitu menebitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang menghendaki agar guru dan dosen mendapat sertifikasi pendidikan. Menurut Prof. Udin Saripudin Wirasaputra, latarbelakang munculnya UU Guru dan Dosen adalah kondisi sebagian guru dan dosen di Indonesia saat ini yang masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai, kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola dengan baik (Anonim-MI, 2007).
UU Guru dan Dosen adalah suatu keputusan politik yang menyatakan bahwa pendidik adalah pekerjaan profesional yang berhak mendapatkan hak-hak dan kewajiban profesional (Jalal, 2007). Keputusan itu tentu diterapkan untuk seluruh guru dan dosen di Indonesia. Kita semua mengetahui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas dengan pulau yang sangat banyak, dan dengan tingkat kemajuan sosial yang tidak merata. Penerapan undang-undang tersebut tentu akan dirasakan oleh para guru di berbagai daerah dengan tingkat beban yang berbeda. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa ketidak-adilan karena pemberlakuan tuntutan yang sama sementara kondisi lingkungan berbeda. Makalah ini akan mencoba memberikan pandangan kritis tentang harapan dan rasa ketidak-adilan yang dapat timbul dari pelaksanaan sertifikasi.
2.
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
2.1.
Peraturan Menteri
Berkaitan dengan Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bag guru dan dosen dalam jabatan. Peraturan Menteri itu terdiri dari 8 pasal.
Tabel 1 memberikan kutipan sebagian dari peraturan menteri tersebut.



2.2. Portofolio
Menurut Buku Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2007 (D
irektorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2007), portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam melakukan tugas profesional sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen itu terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial).
Lebih jauh dijelaskan bahwa fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan peranannya sebagai agen pembelajaran. Selain itu, portofolio juga berfungsi sebagai: (1) alat bukti unjuk kerja yang meliputi produktifitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung, (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi guru berdasarkan standar yang ditetapkan, (3) dasar penentuan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi, dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru
dalam jabatan menyebutkan adanya sepuluh komponen portofolio yang hasur dipenuhi oleh para guru agar lulus sertifikasi.
Tabel 2 memberikan penjelasan tentang komponen-komponen tersebut.




3. SERTIFIKASI DAN KUALITAS GURU
Salah satu tujuan dari sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan kualitas guru. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut dapat kita lihat dari berbagai hal berikut:
1) Peraturan Menteri, pasal 1 ayat 2, tentang kualifikasi akademik bagi guru dalam jabatan yang boleh mengikuti sertifikasi, yaitu memiliki kualifikasi sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Ketentuan ini akan mendorong para guru yang berpendidikan belum sarjana atau diploma empat melanjutkan pendidikannya agar memenuhi kualifikasi tersebut. Diharapkan bahwa peningkatan kualifikasi pendidikan akan meningkatkan kualitas guru.
2) Komponen portofolio ke-2: Pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi. Komponen ini akan mendorong para guru untuk mencari atau maraih kesempatan pendidikan dan pelatihan.
3) Komponen portofolio ke-3: perencanaan dan pelaksanan pembelajaran. Komponen ini akan mendorong para guru untuk melaksanakan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran yang baik dan mendokumentasikannya. Dalam proses sertifikasi, nilai komponen ini diambil dari karya terbaik yang pernah dilakukan. Dengan hal ini diharapkan para guru terus berusaha melakukan yang terbaik.
4) Komponen portofolio ke-5: Penilaian dari atasan dan pengawas terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Terlepas dari bagaimana penilaian dilakukan, secara teoritis, penilaian yang hasilnya berdampak langsung akan memberikan pengaruh bagi yang dinilai. Dengan komponen portofolio ini diharapkan para guru akan selalu menjaga dan meningkatkan kompetensi kepribadian dan sosialnya.
5) Komponen portofolio ke-6: Prestasi akademik yang dicapai guru. Komponen ini akan mendorong para guru untuk ikut aktif dalam berbagai aktifitas lomba dan karya akademik, pembimbingan sejawat, dan pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler.
6) Komponen portofolio ke-7: Karya pengembangan profesi. Komponen ini akan mendorong para guru untuk aktif berkarya dalam berbagai bidang yang dinilai.
7) Komponen portofolio ke-8: Keikutsertaan dalam forum ilmiah. Komponen ini akan mendoron para guru untuk ikut aktif dalam berbagai forum ilmiah, baik sebagai pemakalah maupun peserta. Sebagaimana kita ketahui, forum ilmiah merupakan salah satu sarana untuk berkomunikasi, tukar menukar informasi, mendapatkan ilmu dan pengetahuan, mengetahui perkembangan mutakhir suatu suatu ilmu, dan membina jaringan. Dengan aktif dalam forum ilmiah diharapkan para guru dapat mengikuti perkembangan ilmu atau aktifitas yang berkaitan dengan bidang tugasnya masing-masing.
8) Komponen portofolio ke-9: Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial. Komponen ini akan mendorong para guru untuk aktif dalam berbagai organisasi kependidikan dan sosial dan selalu berupaya untuk berperanan aktif.
9) Komponen portofolio ke-10: Pengakuan yang relevan dengan bidang pendidikan. Komponen ini akan mendorong para guru untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas.
Dari berbagai komponen portofolio tersebut di atas terlihat bahwa bila tujuan sertifikasi tercapai, maka kita akan melihat bahwa seorang guru yang lulus sertifikasi adalah sosok guru yang profesional dalam bidang yang menjadi kompetensinya, yang mampu melakukan prencanaan dan melaksanakan pembelajaran dengan baik, yang aktif dalam berbagai bidang kegiatan yang relevan, mampu berkomunikasi dengan baik, dan berprestasi. Itulah sosok guru yang didambakan akan dicapai melalui kegiatan sertifikasi.
4. SERTIFIKASI DAN RASA KEADILAN (PROBLEM DAERAH TERPENCIL)
Uraian di atas menunjukkan bahwa tujuan sertifikasi guru sangat baik. Namun demikian, dalam pelaksanaannya program sertifikasi itu dapat menimbulkan rasa ketidak-adilan bagi guru-guru di daerah atau di daerah terpencil yang jauh dari berbagai fasilitas dan aktifitas kota. Bagi guru-guru yang berada di kota besar atau dekat dengan kota besar dan/atau dekat dengan institusi pendidikan dan/atau penelitian, kondisi lingkungan sekitarnya sangat mendukungnya bagi pemenuhan tuntutan berbagai komponen portofolio itu. Sebalinya, bagi guru-guru di daerah dan di daerah terpencil yang jauh dari semua yang disebutkan sebelumnya itu, tentu akan sangat sulit untuk memenuhi tuntutan komponen portofolio itu. Kesulitan tersebut bukan karena pribadi seorang guru tidak mampu untuk memenuhi semua tuntutan itu, melainkan karena kondisi lingkungan tempat keberadaannya yang tidak menyediakannya yang guru itu sendiri tidak mampu mengatasinya. Keadaan yang timpang seperti itu, yang terjadi kerena perbedaan kondisi lingkungan, akan memunculkan rasa diperlakukan secara tidak adil oleh pemerintah. Secara sederhanapun kita dapat melihat kemungkinan itu. Kita dapat menganalogikannya seperti orang yang menanam dua pohon sejenis di lahan yang berbeda tingkat kesuburannya namun menghendaki kedua pohon itu menghasilkan buah yang sama banyak maupun kualitasnya. yaitu seperti menanam dua jenis pohon yang sama di dua lahan yang berbeda.
Berikut ini adalah tinjauan singkat atas peraturan menteri dan komponen-komponen portofilio yang menimbulkan kesulitan bagi guru-guru yang tinggal di daerah atau di daerah terpencil:
1) Peraturan Menteri, pasal 1 ayat 2, tentang kualifikasi pendidikan yang harus sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sangat tidak mudah bagi para guru di daerah yang jauh dari kota atau institusi pendidikan atau para guru di daerah terpencil yang belum memenuhi kualifikasi untuk memenuhi kualifikasi. Tidak ada institusi pendidikan yang tersedia di daerah yang jauh dari kota besar atau daerah terpencil.
2) Komponen portofolio ke-2: Pendidikan dan pelatihan. Sangat tidak mudah bagi para guru di daerah yang jauh dari kota atau institusi pendidikan atau para guru di daerah terpencil untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Seperti halnya institusi pendidikan, tidak ada pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan di daerah yang jauh dari kota atau di daerah terpencil.
3) Komponen portofolio ke-6: Prestasi akademik yang meliputi lomba dan karya akademik, pembimbingan sejawat, dan pembimbingan siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler. Komponen ini secara umum sangat sulit diperoleh para guru di daerah yang jauh dari kota atau institusi pendidikan atau para guru di daerah terpencil yang jauh dari kecamatan (tingkat pengakuan lomba yang paling rendah).
4) Komponen portofolio ke-7: Karya pengembangan profesi. Komponen ini sulit dilakukan di daerah yang jauh dari kota atau di daerah terpencil. Peluang yang dapat diraih terbatas pada penembangan media/alat pembelajaran dan laporan penelitian tindakan kelas meskipun juga dengan fasilitas yang sangat terbatas.
Kesulitan-kesulitan atau kendala-kendala yang dihadai oleh para guru di daerah yang jauh dari kota atau institusi pendidikan atau para guru di daerah terpencil tidak hanya dalam pemenuhan tuntutan dari komponen-komponen portofolio itu. Kesulitan juga dihadapi mereka dalam hal penyusunan dokumen portofolio sepeti yang disebutkan dalam instrumen sertifikasi guru (Direktorat Profesi Pendidik, 2007). Kesulitan-kesulitan itu antara lain:
1) Foto kopi dokumen. Jasa foto kopi dokumen sulit didapatkan di daerah yang jauh dari kota, apalagi di daerah-daerah terpencil. Sementara itu terdapat ketentuan bahwa dokumen harus dibuat rangkap dua, dan berbagai bukti fisik yang berupa ijazah, sertifikan atau lainnya perlu juga difotokopi.
2) Kesulitan penjilidan dokumen dengan pembatas kertas berwarna pada setiap komponen. Jasa penjilidan hanya mudah dijumpai di kota-kota besar dan daerah-daerah yang dekat dengan institusi pendidikan tinggi.
3) Legalisasi ijazah/akta oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Sangat besar biaya dan kesulitan yang dihadapi oleh guru-guru dari daerah terpencil untuk melegalisir ijazah/aktanya.
4) Kesulitan pengetikan dokumen. Untuk daerah terpencil, masalah pengetikan akan terasa sekali. Jangankan komputer, mesin ketik manual pun mungkin tidak tersedia.
Bagi para guru di daerah yang jauh dari kota atau institusi pendidikan atau para guru di daerah terpencil, andaikan mereka berhasil membuat dokumen portofolio dan mengajukannya untuk penilaian sertifikasi, belum tentu atau masih besar kemungkinan bagi mereka untuk tidak lulus. Pada bagian penilaian portofolio, mereka hanya akan mendapat nilai atau skor nilai rendah karena prestasi-prestasi mereka umumnya hanya tingkat yang paling rendah dari kemungkinan penilaian (prestasi tingkat kecamatan). Sulit kita membayangkanguru-guru di daerah-daerah yang jauh dari kota atau di daerah-daerah terpencil untuk mengikuti kegiatan sampai tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional, apalagi internasional. Selain itu kita juga tahu bahwa kualitas sekolah-sekolah di daerah yang jauh dari kota besar juga rendah, apalagi di daerah terpencil. Keadaan itu juga memperkecil peluang guru untuk lulus sertifikasi.
Bagaimaan bila mereka tidak lulus sertifikasi? Dengan kondisi lingkungan yang tidak mendukung, sulit bagi para guru itu untuk melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 pasal 2 ayat 5 poin a dan b.
5. BAGAIMANA JALAN KELUARNYA?
Kita telah sama-sama mengatahui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulau yang sangat banyak. Dengan kondisi seperti ini, dapat kita bayangkan bagaimana penyebaran para guru dan kondisi lingkungan mereka. Uraian-uraian di atas juga telah memberikan gambaran tentang problem guru-guru di daerah terpencil. Harus kita akui bahwa ada masalah rasa ketidak-adilan, dan tidak mudah menyelesaikan masalah rasa ketidak-adilan yang timbul menyertai program sertifikasi ini.
Sebagaimana juga telah disebutkan di depan bahwa UU Guru dan Dosen itu adalah suatu keputusan politik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, seirama dengan undang-undang tersebut, persoalan yang muncul hendaknya juga diselesaikan dengan keputusan politik juga. Umpamanya, pada tingkat kabupaten dapat diadakan sat unit kerja khusus yang bertugas melayani dan membantu para guru di daerah-daerah yang jauh dari kota atau di daerah terpencil. Struktur organisasi dan pola kerjanya dapat meniru Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dalam melayani kesehatan penduduk. Dikehendaki unit-uit kerja tersebut aktif mendatangi para guru yang membutuhkan bantuan itu untuk membantu mempersiapkan dokumen portofolio, atau memberikan bantuan biaya dan kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan di berbagai tingkat, dan lain sebagainya yang dirasa perlu.
6. KESIMPULAN
Dari urian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) Secara konseptual, program sertifikasi sangat baik untuk meningkatan kualitas guru-guru di Indonesia secara umum dari kondisi yang sekarang ada.
2) Kondisi nyata di Indonesia adalah bahwa tingkat pembangunan atau kemajuan belum merata sehingga terdapat perbedaan kondisi lingkunag tempat guru-guru berada.
3) Harus diakui bahwa terdapat perbedaan kondisi lingkungan antara kota besar dan kota kecil, antara daerah yang mempunyai atau dekat dengan segara fasilitas dengan daerah yang jauh atau daerah terpencil. Perbedaan kondisi lingkungan itu menyebabkan beban yang dirasakan lebih berat oleh guru-guru di daerah yang jauh dari fasilitas dari pada yang dekat dengan fasilitas itu.
4) Undang-undang Guru dan Dosen adalah suatu keputusan politik, karena itu persoalan yang terkait dengannya juga harus diselesaikan dengan keputusan politik pula.
7. REFERENSI
Anomin-MI, 2007. Sertifikasi Guru dan Dosen Mutlak. Media Indonesia 24 Januari 2007. [http://www.sfeduresearch.org/content/view/111/666/lang,id/]. Akses: 23 Februari 2008.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2007. Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Direktorat Profesi Pendidik, 2007. Instrumen Sertifikasi. Direktorat Proesi Pendidik, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. [http://sertifikasiguru.org/uploads/File/instrument/sertifikasiguru_dalamjabatan_07.pdf]. Akses: 24 Februari 2008.
Jalal, F., 2007. Sertifikasi guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu. Makalah disampaikan pada seminar pendidikan yang diselenggarakan oleh PPS Unair, 28 April 2007 di Surabaya.



SIMPOSIUM NASIONAL

Model Instrumen Pengukuran Kinerja untuk Guru-guru Pascasertifikasi dengan Scientific and Financial Performance Maasure (SFPM)

Rachmad Resmiyanto* , Wahyu Mar’atus Sholihah**, Nuriyati**
*Pusat Studi Pendidikan FKIP Universitas Ahmad Dahlan
**Mahasiswa Pendidikan Fisika Universitas Ahmad Dahlan

disampaikan dalam Simposium nasional penelitian dan inovasi pendidikan tahun 2009 Puslitjaknov Balitbang Depdiknas,
Jakarta 4-6 Agustus 2009


ABSTRAK

Dalam program sertifikasi seorang guru harus memenuhi 10 komponen portofolio untuk dapat lolos sertifikasi. Setelah guru lolos sertifikasi, guru akan mendapat tunjangan profesi. Kinerja guru pascasertifikasi selama ini belum diukur, pa
dahal para guru pascasertifikasi mendapat tunjangan profesi.

Model yang diajukan dalam makalah ini merupakan pengembangan Scientific and Financial Performance Measure (SFPM). Model in
strumen ini berusaha untuk mengukur kinerja guru pascasertifikasi dengan tetap berpedoman pada komponen portofolio. Untuk melenyapkan unsur subjektivitas selama pengukuran maka model berbasis pada capaian luaran ilmiah guru. Kinerja guru akan dinilai menjadi kinerja ilmiah dan kinerja finansial. Kinerja finansial merupakan konversi ekonomi dari kinerja ilmiah sehingga tunjangan profesi dapat dilihat tingkat manfaatnya dalam peningkatan kinerja guru pascasertifikasi. Dari simulasi model yang dilakukan menunjukkan bahwa guru-guru yang aktif menghasilkan luaran ilmiah akan memiliki angka/indeks kinerja yang baik. Model juga dapat mengakomodasi penggunaan tunjangan profesi untuk kinerja ilmiah. Dalam menghasilkan luaran ilmiah, seorang guru mungkin membutuhkan sejumlah uang atau bahkan tidak sama sekali. Pengukuran yang dilakukan dengan model ini menunjukkan bahwa kinerja ilmiah yang dilakukan oleh guru benar-benar dapat dikonversi nominal uangnya dalam persentase. Oleh karena itu, model ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengukur kinerja guru pascasertfikasi.

Kata kunci: kinerja guru, SFPM, luaran ilmiah


BAB I PENDAHULUAN


Latar Belakang


Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui program sertifikasi guru. Dalam program ini, seorang guru dapat mencapai derajat profesional ketika ia dinyatakan lulus sertifikasi. Sampai saat ini, instrumen yang digunakan untuk penilaian dalam sertifikasi guru adalah 10 komponen portofolio.

Sebagai kompensasi atas derajat profesional guru, maka kemudian guru-guru yang telah lolos sertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP) sebanyak satu kali gaji pokok setiap bulan. Diharapkan dengan diberikannya tunjangan profesi ini maka kinerja guru akan meningkat sehingga secara tidak langsung mutu pe
ndidikan juga akan meningkat.

Sejauh ini pemerintah sedang menyusun kriteria kinerja guru pascasertifikasi, sehingga pemerintah bisa dikatakan belum melakukan evaluasi kinerja setelah guru-guru lolos sertifikasi (Pers Depdiknas, 2009). Oleh karena itu perlu dilakukan kajian kinerja guru yang telah mendapat sertifikat profesi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja guru sehingga peningkatan mutu pendidikan dapat dipantau secara massif.

Untuk mengukur kinerja guru yang telah lolos sertifikasi maka diperlukan sebuah perangkat/instrumen pengukuran kinerja. Selama ini yang terjadi adalah guru akan mendapat sertifikat profesi sejauh guru tersebut dapat menunjukkan 10 komponen portofolio. Bagi pihak guru, untuk mengumpulkan 10 komponen portofolio tersebut jelas diperlukan peningkatan kinerja dibanding biasanya. Dengan demikian, dalam sertifikasi guru 10 komponen portoflio digunakan sebagai instrumen penilaian kelayakan seorang guru untuk mendapat sertifikat profesi. Namun, setelah para guru mendapat sertifkat profesi, pemerintah belum melakukan pengukuran kinerja guru-guru yang telah lolos sertifikasi tersebut. Padahal, negara memberikan kompensasi bagi guru-guru pascasertfikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok. Tunjangan ini akan sia-sia jika ternyata para guru memacu kinerjnya hanya demi mengejar lolos sertifikasi, dan setelah mendapat tunjangan profesi kinerjanya kembali biasa dan tidak ada peningkatan.


Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang sudah diurai di muka, maka masalah yang akan dikaji dalam makalah ini adalah model instrumen y
ang dapat digunakan untuk mengukur kinerja guru pascasertifikasi sebagai perangkat untuk mengetahui seberapa besar kinerja guru setelah mendapat tunjangan profesi.

Kinerja guru dapat dilihat dari sisi ilmiah dan keuangan/finansial. Kinerja ilmiah merupakan ukuran kinerja dari sisi keilmuan. Sedangkan kinerja finansial merpakan ukuran kinerja yang beusaha untuk menominalkan kinerja ilmiah guru. Ini penting sebab guru mendapat tunjangan profesi pendidik sehingga perlu juga dilihat aspek finansial dari kinerja guru.

Oleh karena itu, rumusan masalah yang hendak dibahas dalam makalah ini adalah bagaimanakah model instrumen pengukuran kinerja guru-guru pascasertifikasi.


Tujuan dan Manfaat Penulisan


Tujuan penulisan ini adalah mencari model pengukuran kinerja guru yang tepat untuk guru pascasertifikasi sehingga dapat diketahui kinerja guru pascasertifikasi.


Manfaat penulisan karya tulis ini adalah d
apat mengukur tingkat kinerja guru pascasertifikasi berdasarkan luaran ilmiah sesuai dengan komponen-komponen dalam portofolio.


Uraian Gagasan Inovatif

Gagasan model pengukuran kinerja guru untuk guru-guru yang lolos sertifikasi ini merupakan pengembangan dari (Scientific and Financial Performance Measure (SFPM) (Handoko, 2005a,b,c). Model ini diajukan sebagai model pengukuran kinerja guru pascasertifikasi dengan tetap berpedoman pada komponen-kompo
nen portofolio dalam sertifikasi guru.

Makalah ini juga dilengkapi dengan simulasi pengukuran kinerja ilmiah guru pascasertifikasi sehingga dapat memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas dari kegunaan model instrumen ini.

BAB II KAJIAN TEORI

Dalam proses sertifikasi, guru wajib menyerahkan dokumen fisik yang berupa portofolio sebagai bukti kinerja yang menggambarkan capaian pengalaman berkarya selama menjalankan tugas profesi guru. Portofolio merupakan bukti pengalaman, karya dan prestasi guru yang meliputi 4
kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Empat macam kompetensi ini terkandung dalam 3 unsur dan 10 komponen portofolio.

Tiga unsur yang dimaksud adalah unsur kualifikasi dan tugas pokok, unsur pengembangan profesi dan unsur pendukung profesi. Tiga unsur ini kemudian dijabarkan dalam 10 komponen portofolio yaitu kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.

Setelah guru lolos sertifikasi, maka guru berhak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan setiap bulan, sehingga guru-guru yang telah lolos sertifikasi akan menerima 2 kali gaji pokok tiap bulannya. Diharapkan dengan adanya tunjangan profesi pendidik ini kinerja guru kian meningkat sehingga diharapkan akan terjadi efek tetesan air (multiplier effect) yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap mutu pendidikan.

Namun demikian, sampai saat ini Depdiknas belum memiliki instrumen kebijakan yang akan memantau kinerja guru pascasertifikasi. Instrumen ini sangat penting sebab jika tunjangan profesi pendidik tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja guru, maka sertifikasi guru hanya akan menjadi ladang penghambur-hamburan u
ang negara. Sejauh ini, Depdiknas baru menyusun kriteria kinerja guru untuk guru-guru yang telah lolos sertifikasi (Dirjen Dikti, 2008).

Setiawan (2008) mencoba mengajukan model audit kinerja guru dengan mendeskripsikan secara mendalam atas karakteristik statik/dinamik yang berkaitan
dengan program sertifikasi guru yang berdampak pada pembayaran tunjangan fungsional.

Metode pelaksanaan audit kinerja guru yang diterapkan Set
iawan (2008) adalah sebagai berikut: (a) metode pengujian kepatuhan (kepatuhan peraturan, kesesuaian profesi, praktik yang sehat); (b) metode pengujian substantive (pengujian analitis, pengujian detail atas pernyataan kompetensi pendidik, prosedur audit); (c) metode sampling pengujian; dan (d) metode pembuatan pernyataan pendapat audit kinerja guru.

Untuk melakukan audit kinerja g
uru pascasertifikasi diperlukan adanya penilaian kinerja guru tersebut yang berdasarkan kriteria kinerja tertentu. Sejauh ini, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) sudah berencana menyusun kriteria kinerja guru. Kriteria kinerja guru ini akan dijadikan indikator untuk melakukan pembayaran tunjangan profesi guru serta untuk mengevaluasi kemampuan profesional guru bagi yang telah mendapatkan sertifikat profesi (Pers Depdiknas, 2009).

Nulhakim (2007) memaparkan bahwa kiner
ja guru merupakan kegiatan-kegiatan dalam proses belajar yang dilaksanakan secara profesional. Untuk mengetahui tingkat kinerja guru diperlukan sebuah instrumen pengukuran yang sahih (valid) dan handal (reliable) sehingga dapat dijadikan bahan penetapan penilaian kinerja standar yang kemudian dikompensasikan pada tunjangan profesi guru.

Yusrizal (2008) telah mengusulkan untuk merancang form alternatif penilaian kinerja guru yang disebut Daftar Penilaian Kinerja Guru (DPKG). DPKG
berisi penilaian indikator ketercapaian dari masing-masing aspek yang sudah terlaksana/dikerjakan para guru. Indikator itu dalam bentuk operasional agar memiliki validitas dan reliabilitas yang tinggi. Setiap indikator ditetapkan memiliki rentang nilai tertentu sehingga nilai akhir dapat menunjukkan pada tingkat mana kinerja seorang guru berada, misalnya berkinerja tinggi, sedang atau rendah. Namun Yusrizal (2008) mengakui bahwa untuk merancang dan mengembangkan format alternatif penilaian kinerja guru tersebut masih diperlukan diskusi khusus.

Dalam 10 komponen portofolio progam sertifikasi guru, beb
erapa komponen merupakan komponen yang berbasis luaran ilmiah. Namun, aspek luaran ilmiah ini belum mendapatkan perhatian yang lebih jika melihat usulan-usulan dari Setiawan (2008), Yusrizal (2008), dan Nulhakim (2007).

Terkait dengan luaran ilmiah sebagai bukti hasil kinerja, L.T. Handoko (2005a, 2005b, 2005c) mengajukan usulan model SFPM (Scientific and Financial Performance Measure) untuk mengevaluasi kinerja suatu lembaga yang berbasis lu
aran ilmiah. Model SFPM ini berlaku umum untuk kinerja lembaga-lembaga yang biasanya dilihat dari luaran ilmiah yang dihasilkan. Model SFPM dapat menghitung kinerja ilmiah dan kinerja finansial untuk lembaga-lembaga yang menhasilkan luaran ilmiah di bidang ilmu sains dan teknik, sosial dan humaniora, dan seni.. Ini sangat menguntungkan sebab selama ini luaran ilmiah sulit untuk dikuantisasikan baik secara kinerja ilmiah maupun kinerja finansialnya. Secara sederhana model SFPM dapat dinyatakan dalam rumus sebagai berikut:


Keterangan:
SP : kinerja ilmiah
no : jumlah luaran ilmiah yang didefinisikan untuk suatu bidang
SP : poin ilmiah untuk suatu luaran ilmiah

np : jumlah peneliti pelaksana
PT : batas poin ilmiah total untuk satu peneliti
Qo : jumlah suatu luaran ilmiah
FP : kinerja finansial
BT : total anggaran pada satu t
ahun anggaran
CE : koefisien ekonomi (finansial)

No : No urut suatu luaran ilmiah


Model ini menggunakan 3 (tiga) asumsi yang bertujuan untuk meminimkan unsur subjektivitas dalam penilaian kinerja lembaga-lembaga yang berbasis luaran ilmiah. Tiga asumsi tersebut adalah (1) pengukuran hanya berbasis luaran ilmiah tanpa melihat proses di dalamnya, (2) berbasis evaluasi tahunan per tahun anggaran, dan (3) setiap luaran ilmiah diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan pencapaian serta diberi poin (skor) berdasar muatan ilmiah. Nomor urut (NO) seluruh luaran ilmiah yang relevan harus berurutan, tidak boleh melompat dan ganda. Sebaliknya poin ilmiah (SP) bisa sama dengan satu atau lebih luaran ilmiah lain yang berurutan, namun harus lebih kecil (besar) dibandingkan dengan luaran ilmiah dengan poin ilmiah yang berbeda diatas (dibawah)nya. Penentuan urutan dan poin luaran ilmiah bisa berbeda antara bidang yang satu dengan yang lain. Asumsi selanjutnya adalah adanya parameter poin ilmiah maksimal (PM), tingkat penurunan poin ilmiah (PD, dalam persen) dan batas poin ilmiah total perpeneliti (PT). Ketiga parameter ini dapat dibuat sama untuk semua bidang ilmu.



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN


Model

Untuk membangun model instrumen penilaian kinerja guru-guru pascasertfiikasi maka diperlukan beberapa asumsi yang kemudian akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan model ini. Sepuluh (10) komponen portofolio yang digunakan sebagai syarat kelulusan guru dalam program sertifikasi tetap digunakan dalam model ini. Bahkan, model ini hanya berpijak pada 10 komponen tersebut. Hanya saja, tidak semua komponen yang ada dalam portofolio kemudian diakomodasi dalam model.

Secara umum model ini menggunakan 3
(tiga) asumsi yang bertujuan untuk sedapat mungkin menghilangkan unsur subjektivitas dalam penilaian kinerja guru pascasertifikasi. Tiga asumsi tersebut adalah:

1. pengukuran hanya berbasis luaran ilmiah yang dihasilkan guru tanpa melihat proses di dalamnya,
2. berbasis evaluasi tahunan per tahun an
ggaran dengan melihat seluruh luaran ilmiah pada tahun anggaran terakhir, dan
3. setiap luaran ilmiah diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan pencapaiannya serta diberi poin (skor) berdasar muatan ilmiahnya.
Tiga asumsi ini akan dijelaskan secara lebih detil dalam uraian selanjutnya.


Asumsi 1: pengukuran hanya berbasis luaran ilmiah yang dihasilkan guru tanpa melihat proses di dalamnya


Komponen-komponen portofolio yang akan digunakan dalam model ini hanyalah komponen-komponen yang menunjukkan luaran ilmiah. Pilihan ini berdasarkan kenyataan bahwa tunjangan profesi pendidik (TPP) merupakan bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru supaya dapat meningkatkan kinerja profesinya. Kinerja guru benar-benar akan terasa hasilnya jika guru dapat menghasilkan produk yaitu suatu luaran ilmiah. Selama guru tidak bisa menghasilkan suatu luaran ilmiah, maka guru tersebut belum dapat dikatakan telah meningkat kinerjanya.

Dalam model ini, luaran ilmiah sendiri didefi
nisikan sebagai luaran suatu kegiatan ilmiah yang sudah diakui oleh pihak ketiga independen dalam bentuk dokumen ilmiah maupun kekuatan riil lainnya.Unsur A, yaitu unsur kualifikasi dan tugas pokok, sebenarnya bukan merupakan unsur yang kelak ditunjang dengan TPP, tetapi sudah diberikan “kompensasi” dalam bentuk gaji pokok guru. Dengan demikian hanya unsur B dan unsur C (unsur pengembangan profesi dan unsur pendukung profesi) yang akan dimasukkan dalam model.

Unsur B (pengembangan profesi) memiliki 4 komponen yaitu pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik dan karya pengembangan profesi. Dari 4 komponen tersebut 2 komponen pertama yaitu komponen pendidikan da
n pelatihan dan unsur penilaian dari atasan dan pengawas dengan sendirinya gugur dalam model. Dua komponen ini bukan merupakan komponen yang menunjukkan suatu luaran ilmiah sebagai produk kinerja guru.

Komponen pendidikan dan pelatihan merupakan pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Pendidikan dan pelatihan memang akan meningkatkan kinerja guru, tetapi kompo
nen ini baru sebatas “tenaga pemicu” saja. Selama guru tidak menggunakan apa yang sudah didapat dari pendidikan dan pelatihan untuk unjuk kinerja, maka pendidikan dan pelatihan yang pernah dilakukannya akan sia-sia saja, sebab hanya berhenti dalam dirinya. Pendidikan dan pelatihan yang diikuti guru baru bermakna jika guru melakukan sesuatu yang nyata sehingga lingkungan sekolah dan lingkungan pendidikan merasakan hasilnya, yaitu dalam bentuk luaran ilmiah.

Komponen penilaian dari atasan dan pengawas merup
akan penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemamampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama. Komponen ini merupakan komponen yang sedikit banyak bernilai subjektif dan sangat tergantung pada pribadi atasan dan pengawas, atau hubungan guru-atasan/guru-pengawas. Dengan demikian, komponen ini tidak bisa diakomodasi dalam model.

Komponen prestasi akademik dan kompo
nen karya pengembangan profesi jelas merupakan komponen yang menunjukkan luaran ilmiah yang dihasilkan oleh guru.

Komponen prestasi akademik merupakan prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kot
a, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), pembimbingan teman sejawat (instruktur, guru inti, tutor), dan pembimbingan siswa kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain). Namun demikian, tidak semua yang tercakup dalam prestasi akademik merupakan luaran ilmiah, hanya lomba dan karya akademik saja yang merupakan bentuk luaran ilmiah. Dalam lomba dan karya akademik tercakup juara lomba akademik tingkat kecamatan-internasional, sertifikat keahlian/keterampilan tingkat regional-internasional dan karya monumental bidang pendidikan dan nonpendidikan. Pembimbingan teman sejawat dan pembimbingan siswa, meskipun penting, tidak dimasukkan dalam model sebab bukan merupakan suatu luaran ilmiah.

Komponen karya pengembangan profesi merupakan suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal (kabupaten/kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester; media/alat pembelajaran dalam bidangnya; lapora
n penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dan lain-lain). Dalam komponen ini yang tidak dapat diakomodasi dalam model adalah menjadi reviewer buku, penulis soal UN dan karya media/alat pembelajaran.

Unsur C (pendukung profesi) memiliki 3 komponen yaitu keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dalam bidang kep
endidikan dan sosial serta penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.

Komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Dalam komponen ini, keikutsertaan terbagi menjadi 2 yaitu sebagai pema
kalah dan peserta. Karena model berasumsi bahwa hanya luaran ilmiah yang akan digunakan maka hanya keikutsertaan sebagai pemakalah saja yang bisa diakomodasi model.

Komponen pengalaman organisasi jelas merupakan komponen yang tidak menunjukkan adanya suatu luaran ilmiah sehingga tidak dapat diakomodasi dalam model.

Komponen penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan merupakan penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lok
asi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini dapat diakomodasi dalam model sebab menunjukkan kinerja guru yang sudah diakui oleh pihak luar.

Berdasarkan uraian di atas, komponen-komponen yang dapat diakomodasi dalam model instrumen penilaian kinerja guru dapat diringkas dalam bentuk tabel 3.2. Komponen-komponen tersebut sudah memiliki skor/poin maksimum sesuai dengan naskah panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan (Dirjen Dikti, 2007).


Asumsi 2: berbasis evaluasi tahunan per tahun anggaran dengan melihat seluruh luaran ilmiah pada tahun anggaran terakhir

Dalam menghasilkan suatu luaran ilmiah, seorang guru acapkali memerlukan waktu lebih dari 1 bulan kinerja. Misalkan untuk menghasilkan sebuah makalah yang dipresentasikan dalam forum ilmiah, seorang guru memerlukan waktu untuk pengambilan data di lapangan,
penelusuran pustaka, analisis data dan kemudian memberikan kajian pembahasan atas analisis data yang sudah dilakukan. Kegiatan-kegiatan semacam ini jelas memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Selain itu, evaluasi per tahun anggaran merupakan sistem evaluasi yang sudah lazim digunakan dalam banyak kepentingan lembaga-lembaga. Dengan dilakukannya evaluasi per tahun anggaran maka penilaian kinerja juga akan lebih mudah dan lebih sederhana.


Jumlah anggaran yang digunakan dalam p
erhitungan model ini bergantung pada jumlah tunjangan profesi pendidik (TPP) yang diterima masing-masing guru. Oleh karena itu, jumlah anggaran per tahun yang dimaksud model ini untuk setiap guru tidak akan sama. Misalnya, seorang guru dengan golongan IIIa MKG 10, menurut PP No 8 Tahun 2009, gaji pokok yang akan diterima tiap bulan adalah sebesar Rp 1.869.300. Dengan demikian, selama 1 tahun, guru tersebut akan menerima tunjangan profesi sebesar 12 x Rp 1.869.300 = Rp 22.431.600. Jumlah 22.431.600 rupiah inilah yang akan digunakan dalam model sebagai jumlah total anggaran untuk guru tersebut. Ini mengandung arti bahwa negara telah memberikan anggaran kepada guru tersebut untuk meningkatkan kinerjanya dalam tahun itu dengan mengucurkan dana sebesar Rp 22.431.600.

Asumsi 3: setiap luaran ilmiah diurutkan berdasarkan tingkat kesulitan pencapaiannya serta diberi poin (skor) berdasar muatan ilmiahnya


Nomor urut (selanjutnya akan disimbolkan ) seluruh luaran ilmiah yang relevan harus berurutan, tidak boleh melompat dan ganda. Hal ini berbeda dengan poin/skor ilmiah (selanjutnya akan disimbolkan ). Skor ilmiah yang dimiliki oleh masing-masing luaran ilmiah dapat memiliki nilai yang sama. Daftar luaran ilmiah yang ada kemudian diurutkan berdasarkan peringkat skor ilmiahnya. Luaran ilmiah yang memiliki skor ilmiah paling tinggi diberi nomor urut ( ) sama dengan 1, kemudian diikuti oleh luaran-luaran ilmiah yang skornya dibawahnya. Apabila ada luaran ilmiah yang memiliki skor ilmiah yang sama, maka luaran ilmiah yang tingkat pencapaiannya lebih sulit ditempatkan pada nomor urut ( ) yang lebih kecil. Skor ilmiah dari luaran ilmiah komponen portofolio menggunakan skor yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti dalam Naskah Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Daftar urutan luaran ilmiah berdasarkan skor dan nomor urutnya dapat dilihat dalam tabel 3.1 di muka.

Tiga asumsi ini merupakan asumsi-asumsi yang utama dalam penyusunan model. Selain itu, masih diperlukan asumsi tambahan agar model dapat berjalan dengan sempurna.

Asumsi 4: batas skor ilmiah total yng dapat dicapai oleh setiap guru ( ) dapat ditetapkan dengan melihat realita yang ada di lapangan

Dalam satu tahun anggaran, seorang guru
tidak mungkin dapat mencapai hampir semua luaran ilmiah yang ada. Wajarnya, seorang guru hanya mungkin menghasilkan beberapa luaran ilmiah saja selama rentang waktu satu tahun anggaran. Di sini, perlu disusun asumsi berapa nilai skor ilmiah maksimum yang mungkin dicapai oleh seorang guru dalam satu tahun. Dengan melihat kenyataan di lapangan, pihak pemangku kebijakan dapat menetapkan asumsi ini, misalnya adalah = 40. Skor ini dapat terdiri atas 1 makalah relevan tingkat yang dipresentasikan di forum nasional (nomor urut 6) atau makalah relevan yang dipresentasikan di forum ilmiah kabupaten (nomor urut 20) dan modul yang relevan (nomor urut 23).

Skor PT dapat dimaknai sebagai skor ilmiah total yang mungkin dicapai oleh guru atau skor ilmiah total yang diidealkan untuk dicapai oleh guru.

Asumsi 5: untuk mengkonversi luaran il
miah yang dihasilkan guru sehingga menjadi kinerja finansial maka perlu ditetapkan parameter koefisien ekonomi ( )

Parameter koefisien ekonomi ini ( ) cukup ditentukan di awal dan bisa dibuat berubah mengikuti dengan keadaan makro ekonomi misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi atau nilai tukar rupiah. Untuk memudahkan hubungan yang tersembunyi antara tunjangan profesi yang diberikan dengan luaran ilmiah yang dihasilkan guru, maka sebaiknya parameter koefsien ekonomi ( ) ditetapkan menurut tunjangan profesi yang diterima guru setiap bulannya.
Misalnya untuk guru golongan IIIa MKG 10, menurut PP No 8 Tahun 2009 akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp 1.869.300 maka koefisien ekonomi ( ) adalah sebesar 1.869.300.

Dengan demikian berdasarkan 3 asumsi utama dan 2 asumsi tambahan di muka, maka rasio dari Kinerja Ilmiah dan Kinerja Finansial untuk guru-guru pascasertifikasi dengan menggunakan model SFPM sebagaimana dinyatakan dalam persamaan (2.1) dan (2.2) dapat dirumuskan menjadi


Keterangan:
: kinerja ilmiah guru
: jumlah luaran ilmiah yang dihasilkan untuk suatu komponen
: skor ilmiah untuk suatu luaran ilmiah
: jumlah guru pelaksana yang terlibat(untuk menghasilkan satu luaran ilmiah)
: batas poin ilmiah total untuk satu guru

: jumlah luaran ilmiah yang dihasilkan guru
: kinerja finansial guru
: total tunjangan profesi pada satu tahun anggaran
: koefisien ekonomi (finansial), tunjangan profesi per bulan
: nomor urut suatu luaran ilmiah

Kinerja Finansial ( ) merupakan konversi kinerja ilmiah yang dilakukan guru ke dalam aspek ekonomi. merupakan ukuran kinerja finansial secara tak langsung. Kinerja finansial secara langsung dapat dihitung berdasarkan rasio jumlah pengeluaran guru untuk menghasilkan sejumlah luaran ilmiah selama satu tahun anggaran terhadap jumlah tunjangan profesi selama setahun.Dengan demikian, total kinerja finansial merupakan jumlahan dari kinerja finansial langsung dan kinerja finansial tak langsung ( ).

Instrumen Penilaian Guru Pascasertifikasi

Berdasarkan model yang telah disusun dimuka, untuk memudahkan teknis pelaksanaan penilaian kinerja guru-guru pascasertifikasi, maka perlu disusun sebuah instrumen sederhana yang dapat menunjukkan kinerja seorang guru dilihat dari luaran ilmiah yang dihasilkannya setelah guru tersebut menerima tunjangan profesi pendidik.

Instrumen ini memuat komponen-komponen portofolio yang berbasis capaian luaran ilmiah, skor maksimum untuk masing-masing luaran ilmiah, jumlah guru yang terlibat, skor penilaian masing-masing luaran ilmiah yang dilakukan oleh pihak penilai. Secara utuh, instrumen yang telah disusun disajikan dalam tabel 3.3.


Instrumen ini mudah sekali pengoperasionalnnya. Dengan membuat instrumen ini di lembar kerja seperti Microsoft Excel, maka proses penghitungannya menjadi sangat mudah dan cepat.

Simulasi Penilaian

Untuk mengetahui bagaimana bekerjanya model tersebut maka perlu dilakukan simulasi. Dengan simulasi maka variabel-variabel yang terlibat dalam model akan dapat diketahui pengaruhnya.

Dalam simulasi ini, akan dilakukan penilaian terhadap 6 orang guru yang telah lolos sertifikasi dan memiliki golongan sama yaitu IIIa MKG 10. Keenam guru ini, yaitu guru A, guru B, guru C, guru D, guru E dan guru F memiliki hasil luaran ilmiah yang tidak sama selama setahun penilaian. Di sini diandaikan bahwa luaran-luaran ilmiah yang dihasilkan guru semuanya mendapatkan skor maksimum setelah dinilai oleh tim penilai. Secara lebih lengkap, informasi tentang keenam guru yang akan disimulasikan ini ditampilkan dalam tabel 3.4.

Berdasarkan penilaian kinerja keenam guru tersebut dengan menggunakan instrumen seperti dalam tabel 3.3 maka hasil penilaian kinerja ilmiah dan finansial untuk masing-masing guru ditampilkan dalam tabel


Dengan membaca tabel 3.4 dan tabel 3.5 dapat diketahui adanya perbedaan kinerja yang ditunjukkan oleh guru-guru tersebut. Guru yang tidak menghasilkan satupun luaran ilmiah akan memiliki indeks kinerja nol. Ini menunjukkan bahwa anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja guru tersebut sama sekali tidak bermanfaat bagi peningkatan kinerjanya.

Bagi guru-guru yang menghasilkan luaran ilmiah yang sama tetapi berbeda dalam jumlah pengeluaran uang untuk menghasilkan luaran ilmiah tersebut akan memiliki indeks kinerja ilmiah yang sama tetapi indeks kinerja finansialnya berbeda. Ini nampak dalam kinerja ilmiah guru B dan D yang memiliki nilai sama, tetapi kinerja finansial keduanya berbeda.

Bagi guru-guru yang telah mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal sama tetapi menghasilkan luaran ilmiah yang berbeda keduanya akan memiliki indeks kinerja ilmiah yang berbeda, bergantung pada luaran ilmiah yang dihasilkan. Indeks kinerja finansialnya juga berbeda dan berbanding lurus dengan jenis luaran ilmiah yang dihasilkan. Kasus ini bisa dilihat dari guru C dan D. Keduanya memiliki nilai kinerja finansial langsung yang sama, tetapi karena kinerja ilmiahnya berbeda maka kinerja finansial total akhirnya juga berbeda.

Bagi guru yang bisa menghasilkan luaran ilmiah dengan jumlah skornya melebihi parameter maka kinerja ilmiahnya akan mencapai nilai di atas 100%. Ini dengan syarat bahwa luaran ilmiah tersebut dikerjakan sendiri dan tidak bermitra dengan guru lain. Nilai kinerja ilmiah yang tingi akan menyebabkan total kinerja fnansial juga kian tinggi.

Bagi guru yang menghasilkan luaran ilmiah tanpa mengeluarkan uang satu rupiah pun, guru seperti ini tetap memiliki total kinerja finansial yang tinggi, sebanding dengan kinerja ilmiah yang dicapainya. Ini terlihat dari kinerja guru F. Ini menunjukkan bahwa kinerja ilmiah yang dilakukan oleh guru akan sangat menentukan total kinerja finansialnya. Ini juga menunjukan bahwa besarnya nominal uang yang digunakan untuk menghasilkan luaran ilmiah tidak terlalu besar pengaruhnya. Artinya, untuk meningkatkan kinerja pascasertifikasi, guru tidak harus menghabiskan tunjangan profesinya demi peningkatan kinerja. Yang paling penting bagi guru adalah dapat menghasilkan luaran ilmiah secara produktif. Semakin tinggi nilai skor ilmiah luaran ilmiah tersebut, maka indeks kinerja (baik ilmiah maupun finansial) guru juga akan semakin tinggi.

Dengan simulasi-simulasi tersebut, dapat ditunjukkan bahwa model ini dapat bekerja untuk melihat unjuk kinerja guru-guru pascasertifikasi.Unjuk kinerja guru yang ditampilkan dalam model ini adalah kinerja ilmiah dan kinerja finansial berdasarkan capaian luaran ilmiah. Kinerja finansial dapat juga dipandang sebagai konversi ekonomi dari kinerja ilmiah. Dengan demikian, tunjangan profesi yang diberikan kepada guru-guru yang telah lolos sertifikasi dapat benar-benar dikawal, apakah guru-guru pascasertifikasi akan tetap menunjukan kinerja yang baik atu tidak.

Penentuan Ambang Kinerja

Untuk dapat menyatakan seorang guru apakah memiliki kinerja yang baik atau tidak, diperlukan sebuah batas atau ambang kinerja dalam penilaian. Penentuan ambang kinerja dalam model ini bergantung pada penetapan beberapa parameter yaitu parameter dan . Parameter merupakan batas skor ilmiah yang diidealkan untuk dicapai oleh seorang guru. Parameter ini memiliki pengaruh dalam penghitungan kinerja ilmiah guru. Misalnya, jka parameter ditetapkan 60, maka seorang guru baru akan mencapai kinerja ilmiah 100% ketika guru tersebut menghasilkan satu atau beberapa luaran ilmiah yang skor ilmiahnya mencapai kumulatif 60.

Para pemangku kebijakan perlu menetapkan pada angka berapa kinerja ilmiah seorang guru sudah dianggap baik.

Parameter terkait dengan kinerja finansial. Karena model ini digunakan untuk penilaian kinerja guru pascasertifikasi, maka parameter dapat dipilih dari tunjangan profesi per bulan atau dapat jga dengan menetapkan suatu angka tertentu setelah memperhatian keadaan ekonomi kawasan.


Pilihan dan pada nilai berapapun tidak terlalu nampak perbedaannya sebab hasil penilaian kinerja ilmiah dan finansial selalu akan proporsional asalkan tetapan itu digunakan bersama-sama untuk penilaian kinerja semua guru.



BAB IV SIMPULAN DAN SARAN


Simpulan

Model SFPM (Scientific and Financial Performance Measure) yang berbasis capaian luaran ilmiah dapat digunakan untuk mendukung program sertifikasi guru. Karena untuk dapat lolos sertifikasi seorang guru harus memenuhi 10 komponen portofolio maka pascasertifikasi komponen-komponen tersebut dapat digunakan kembali untuk melihat kinerja guru. Dari 10 komponen portofolio, tidak semua komponen digunakan untuk menilai kinerja guru pascasertifikasi. Hanya komponen-komponen yang berupa luaran ilmiah saja yang digunakan dalam model penilaian kinerja guru ini. Karena hanya berbasis laran ilmiah saja, maka objektivitas dan transparansi pengukuran bisa dijamin.

Penilain kinerja yang dilakukan per tahun anggaran mempermudah proses evaluasi kinerja guru dan manajemen pengambilan keputusan untuk tahun anggaran ke depan sebab hasil penilaian kinerja mencerminkan kondisi riil saat ini. Hasil penilaian kinerja ini dapat dijadikan pedoman kebijakan apakah tunjangan profesi bagi guru yang bersangkutan masih layak untuk diteruskan atau tidak

Hasil pengukuran kinerja finansial yang merupakan konversi kinerja ilmiah dapat digunakan sebagai ukuran keuntungan pemerintah yang telah menginvestasikan dana dalam bentuk tunjangan profesi bagi guru.

Penerapan model ini secara berkelanjutan dalam program sertifikasi guru dapat menunjukkan indikator kinerja para guru pascasertifikasi. Apabila tunjangan profesi guru dianggap sebagai kompensasi kinerja, maka model ini dapat mendorong peningkatan kinerja para guru pascasertifikasi.

Parameter dan yang digunakan dalam model bukan merupakan parameter-parameter yang bersifat mutlak. Parameter tersebut hanya sekedar menunjukkan skala.

Saran


1. Pemangku kebijakan sebaiknya menentukan nilai parameter dan sehingga bisa dipergunakan secara luas
2. diperlukan suatu nilai kinerja minimum yang harus dipenuhi oleh guru-guru pascasertifikasi. Ini penting agar memacu para guru untuk terus berkarya dan berprestasi
3. dengan ditetapkannya nilai kinerja minimum maka pemerintah dapat melakukan tindakan tegas dan bijak terhadap guru-guru yang tidak bisa memenuhi batas kinerja tersebut.
4. Model ini dapat digunakan bersamaan dengan model pengukuran lainnya. Penggunaan model ini secara konsisten dapat digunakan untuk melakukan pemetaaan kinerja guru sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan berdasar temuan hasil kinerja guru.



DAFTAR PUSTAKA



1. Dirjen Dikti, 2007, Naskah Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, http://sertifikasiguru.org [Januari 2009]
2. Dirjen Dikti, 2008. Panduan Penyusunan Portofolio, dapat diunduh di http://sertifikasiguru.org/uploads/File/sertif08/buku3a.pdf [Januari 2009]
3. Dirjen Dikti, 2008. Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Jakarta, dapat diunduh di http://sertifikasiguru.org/uploads/File/sertif08/buku3_Pedoman_Penyusunan_Portofolio.pdf [Januari 2009]
4. L.T. Handoko, 2005a. A Simultaneous Model to Measure Academic and Financial Performances of Scientific Activities, Proceesing of the 7th ASEAN Science and Technology Infrastructure and Resources Development, Jakarta dapat diunduh di http://arxiv.org/ftp/physics/papers/0508/0508059.pdf [Januari 2009]
5. L.T. Handoko, 2005b. Scientific and Financial Performance Meansure: A Simultaneous Model to Evaluate Scientific Activities, dapat diunduh arXiv:physics/0508052v3 [Januari 2009]
6. L.T. Handoko, 2005c. Scientific and Financial Performance Meansure: A Simultaneous Model to Evaluate Scientific Activities, Journal of Theoretical and Computational Studies dapat diunduh [Januari 2009]
7. Nulhakim, T. Rusman. 2007. Kinerja Guru dan Implikasinya pada tunjangan dalam Jabatan, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Edisi Khusus I (Tahun ke-13) Agustus 2007
8. OCSP - Online Kalkulator Ilmiah untuk Kinerja, dapat diunduh di http://www.koki.lipi.go.id (2005) [16 Februari 2009]
9. Pers Depdiknas, 2009. Disusun, kriteria Kinerja Guru, dapat diunduh di http://www.depdiknas.go.id/content.php?content=file_detailberita&KD=607 [19 Februari 2009]
10. Setiawan, Ngadirin. 2008. Pengembangan Model Audit Kinerja Guru dalam mendukung Program Sertifikasi Pendidik. Simposium Tahunan Penelitian Pendidikan 2008 Puslitjaknov Balitbang Depdiknas, dapat diunduh di http://puslitjaknov.org/data/file/2008/makalah_peserta/45_Ngadirin_PENGEMBANGAN%20MODEL%20AUDIT%20KINERJA%20GURU%20.pdf [21 Februari 2009]
11. Yusrizal, 2008. Alternatif Penilaian Kinerja Guru. NAD: Serambi Online, dapat diunduh di http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaopini&opinid=1580 [25 Februari 2009]